Sabtu, 31 Maret 2018

Pengertian survei penduduk

1.      Pengertian Survei Penduduk
Proses survei penduduk hampir sama dengan sensus penduduk, tetapi survei penduduk hanya mencacah sebagian penduduk saja. Biasanya survei penduduk dijadikan sebagai pelengkap dari sensus penduduk. Misalnya pencatatan penduduk berupa SUPAS (Survei Penduduk Antar Sensus). Jangka waktu survei penduduk bisa dilaksanakan lebih cepat dari sensus penduduk.
Istilah “ survai “ umumnya digunakan oleh para peneliti sosial, untuk memperoleh data yang lebih rinci dan spesifik : tentang perilaku penduduk, sikap, kepercayaan, pendapat, karakteristik, pengetahuan dan harapan responden.
Survai yang cakupannya nasional (seperti sensus) dalam hal tahapannya, dan keterangan yang dikumpulkan : SUPAS, SDKI, SAKERNAS, SUSENAS .
Dari waktu ke waktu, laju pertumbuhan penduduk mengalami perubahan-perubahan. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya antara lain sebagai berikut :
a.       Faktor Demografi
Faktor ini terdiri atas kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk atau migrasi. Perpindahan penduduk atau migrasi internasional meliputi emigrasi dan imigrasi. Perpindahan penduduk masuk ke suatu negara disebut migrasi, sedangkan Perpindahan penduduk keluar dari suatu negara disebut emigrasi.
b.      Faktor Nondemografi
Faktor nondemografi terdiri atas kesehatan dan pendidikan.
2.      Manfaat survei menurut waktu pelaksanaannya:
a.       Sebelum sensus:
- Sebagai bahan pertimbangan (input) untuk sensus yang akan datang
- Untuk mengestimasi hasil sensus yang akan datang
b.      Sesudah sensus:
-          Untuk mengkoreksi/evaluasi hasil sensus yg lalu dan melengkapinya bila ada kekurangan
-          Untuk mengetahui perubahan penduduk setelah 5 tahun sensus
-          Untuk mengetahui kondisi penduduk antara dua sensus
3.      Jenis survei penduduk:
·         Singgle round survey (survei bertaraf tunggal)
Petugas mengajukan beberapa pertanyaan mengenai kejadian atau peristiwa demografi yang dialami seseorang di masa lalu dalam periode tertentu.
·         Multi round survey (survei bertaraf ganda)
Petugas melakukan kunjungan rumah berulang kali dengan interval waktu tertentu.
Misal: petugas survei mengunjungi penduduk setiap 2 tahun sekali
Kelemahannya: Petugas dan responden bisa sama-sama bosan hingga timbul error data, Kualitas kerja petugas tidak selalu konstan setiap waktu, Kualitas kerja antar petugas bisa berbeda, karena petugas tidak selalu sama (mungkin ada pergantian petugas antar waktu).
·         Kombinasi metode Singgle round survey dan Multi round survey atau kombinasi salah satu metode dan registrasi.
4.      Kelebihan dan Kelemahan Survei Penduduk
Kelebihan survei:
ü    Biaya lebih murah dibanding sensus
ü    Kualitas data mungkin lebih baik dari pada sensus
ü    Dapat digunakan untuk menguji ketelitian sensus dan registrasi
Kelemahan survei yaitu Data yang dihasilkan tidak akan representatif bila terjadi kesalahan dalam pengambilan sampel
5.      Perbedaan sensus dan survei:
Ø  Cakupan penduduknya:
§  Sensus: seluruh penduduk
§  Survei: sebagian penduduk (sampel)
Ø  Fleksibilitasnya (waktu pelaksanaan):
§  Sensus: periodik (biasanya 10 tahun sekali
§  Suevei: bisa kapan saja (biasanya 5 tahun sekali, bergantung ada tidaknya dana)
Ø  Materi:
§  Sensus: tetap dari tahun ke tahun
§  Survei: bisa berganti topik sesuai kebutuhan dan lebih mendalam

Survei penduduk yang dilaksanakan di Indonesia:
1.                  Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)
2.                  Survei Penduduk antar Sensus (Supas)
3.                  Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI)

Pengertian registrasi penduduk

1)Registrasi penduduk merupakan pencatatan yang terus menerus mengenai  kejadian  vital  yang  dialami  penduduk  berupa  kelahiran, kematian,  dan  perpindahan.
2)Registrasi penduduk merupakan kumpulan berbagai keterangan dari kejadian penting yang dialami oleh manusia, seperti data perkawinan, perceraian, perpindahan penduduk, dan kejadian-kejadian penting lainnya yang tertulis.
3)Registrasi penduduk ialah pencatatan tentang identitas atau ciri-ciri,  status,  dan  kondisi  penduduk  yang  dilaksanakan  secara  terus-menerus  oleh  pemerintah  mulai  tingkat  terendah  yaitu  desa  atau kelurahan. Dari data hasil registrasi akan didapat laporan monografi desa tentang kependudukan secara kontinu yang berisi data tentang kelahiran  penduduk,  kematian,  perkawinan,  perceraian,  dan perpindahan  penduduk.
JENIS-JENIS SENSUS
Berdasarkan metode pengisiannya, sensus dibedakan menjadi:
a.           Metode  Canvasser,  yaitu  pelaksanaan  sensus  di  mana  petugas mendatangi  tempat  tinggal  penduduk  dan  mengisi  daftar pertanyaan.  Keunggulan  metode  ini,  data  yang  diperoleh  lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data.  Sedangkan  kekurangannya  adalah  waktu  yang  diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.
b.           Metode Householder, yaitu pelaksanaan sensus di mana pengisian daftar  pertanyaan  dilakukan  oleh  penduduk  sendiri.  Kelebihan cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan dapat  dikirimkan  atau  dititipkan  pada  aparat  desa.  Sedangkan kekurangannya  adalah  data  yang  diperoleh  kurang  terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sensus penduduk dibedakan menjadi dua macam berdasarkan pada  status  tempat  tinggal  penduduk  yaitu  sebagai  berikut.
1)       Sensus  de  facto  ialah  penghitungan  penduduk  atau  pencacahan jiwa  yang  dikenakan  pada  setiap  orang  yang  pada  waktu diadakan pencacahan berada di dalam negara atau daerah yang bersangkutan.
2)       Sensus  de  yure  ialah  penghitungan  penduduk  atau  pencacahan jiwa yang hanya dikenakan kepada penduduk yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal di negara bersangkutan atau di daerah  itu  atau  berdasarkan  pada  tempat  tinggal  yang  tetap.

Pengertian sensus menurut para ahli

I.         SENSUS
a.        Pengertian Sensus
          Sensus penduduk suatu proses keseluruhan dari pada pengumpulan, pengolahan, penilaian, penganalisaan dan penyajian data kependudukan yang menyangkut antara lain : ciri-ciri demografi, sosial ekonomi, dan lingkungan hidup. Kedudukan sensus penduduk menjadi amat penting terutama bagi negara-negara yang tidak atau belum tersedia sumber data lain seperti registrasi atau survei. Agar hasil sensus penduduk dapat diperbandingkan antara beberapa negara, maka dapat disepakati untuk melaksanakan melaksanakan sensus penduduk tiap 10 tahun sekali yaitu pada tahun-tahun yang berakhiran dengan angka nol.
          Prinsip yang digunakan dalam sensus pendudukan adalah menghitung jumlah orang atau penduduk suatu negara. Survei sudah sejak lama dilakukan, abad 16-17 M diadakan sensus oleh Romawi – Yunani yang bertujuan untuk merekrut pasukan atau tentara untuk ekspansi wilayah. Definisi sensus menurut PBB Tahun 1958 adalah Keseluruhan proses pengumpulan (collecting), menghimpun dan menyusun (compiling) dan menerbitkan (publishing) data demografi, ekonomi dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau suatu wilayah tertentu (Dasar Dasar Demografi-LDFE UI).
Berdasarkan definisi di atas, ada karakteristik sensus yang harus dipenuhi antara lain :
1.    Meliputi semua orang:
Semua orang atau penduduk yang tinggal dalam wilayah yang dicacah haruslah tercakup
2.    Dalam waktu tertentu:
Harus dilaksanakan pada saat yang telah ditentukan secara serentak
3.    Meliputi suatu wilayah tertentu:
Ruang lingkup sensus harus meliputi batas wilayah tertentu
Ketentuan sensus yang lain:
1.    Unit cacah: perorangan, bukan keluarga atau rumah tangga
2.    Dilaksanakan secara periodic
3.    Dinyatakan selesai bila hasilnya telah dipublikasikan
4.    Keterangan yang dikumpulkan: kondisi demografi, ekonomi dan sosial, sedangkan perinciannya bergantung:
·      Kebutuhan dan kepentingan negara
·      Keadaan keuangan negara
·      Kemampuan teknis pelaksanaan
·      Kesepakatan internasional, untuk perbandingan antar negara
b.            Metode penghitungan:
1.      De facto ®tempat dimana seseorang berada saat pencacahan
2.      De jure ®tempat tinggal tetap saat pencacahan
3.      Kombinasi de facto dan de jure
c.             Data yang dikumpulkan saat sensus (sesuai kebutuhan setiap negara), adalah :
1.      Karakteristik sosial ekonomi demografi :
Ø  Jenis kelamin
Ø  Umur/tanggal lahir
Ø  Tempat Lahir
Ø  Tempat tinggal sekarang
Ø  Agama
Ø  Hubungan dengan KK
Ø  Status perkawinan
Ø  Pekerjaan
Ø  Tingkat Pendidikan
Ø  Suku bangsa
Ø  Kewarganegaraan atau kebangsaan, dll 
2.      Kelahiran dan Kematian :
Ø  Anak lahir hidup
Ø  Anak masih hidup
Ø  Bayi lahir (sampai 12 bulan sebelum hari sensus)
Ø  Bayi mati (sampai 12 bulan sebelum hari sensus), dll
d.            Langkah yang harus dilakukan sebelum mengadakan sensus sebagai berikut
1.      Tentukan sisten pencacahan yang akan digunakan, de facto atau de jure atau keduanya
2.      Harus menentukan tanggal sensus dan waktu uji cobanya.
3.      Menentukan tipe dan isi kuesioner
4.      Menguji semua form dan prosedur termasuk yang untuk uji coba
5.      Mempersiapkan peta dan daftar semua rumah tangga yang ada
6.      Menentukan dan melatih petugas lapangan
7.      Merencanakan dan mengembangkan program (software) untuk processing data
8.      Menginformasikan kepada masyarakat tentang akan dilaksanakannya sensus dan memberi motifasi agar mereka ikut berpartisipasi
e.         Sensus yang pernah dilaksanakan di Indonesia:
1.      Sebelum keerdekaan: tahun 1930 oleh pemerintahan Hindia Belanda
2.      Sesudah kemerdekaan: tahun 1960, 1971 (keduanya dibiayai PBB), tahun 1980, 1990 dan 2000 oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
f.          Perbedaan sensus dan survei:
1.      Cakupan penduduknya:
Ø  Sensus: seluruh penduduk
Ø  Survei: sebagian penduduk (sampel)
2.      Fleksibilitasnya (waktu pelaksanaan):
Ø  Sensus: periodik (biasanya 10 tahun sekali
Ø  Survei: bisa kapan saja (biasanya 5 tahun sekali, bergantung ada tidaknya dana)
3.      Materi:
Ø  Sensus: tetap dari tahun ke tahun
Ø  Survei: bisa berganti topik sesuai kebutuhan dan lebih mendalam

Metode sensus

Istilah Sensus dikenal sebagai usaha dan proses penghitungan jumlah penduduk atau ekonomi, yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan. Pada pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu metode house holder dan metode canvasser. Metode house holder dan metode canvasser memiliki beberapa perbedaan.

  1. Pada Metode House holder, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian, sedangkan pada metode Canvasser pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewancarai penduduk atau responden secara langsung.
  2. Metode House holder hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduk relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka, sedangkan metode Canvasser dapat dilakukan pada daerah dengan tingkat pendidikan tinggi atau sedang, bahkan rendah.
 
Adapun berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi sensus de facto dan sensus de jure.


a. Sensus De Facto
Pada metode ini pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.

b. Sensus De Jure
Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal sementara waktu atau yang belum terdafatar sebagai penduduk setempat. Dengan menggunkan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.
Di Indonesia pada umumnya sensus penduduk dilakukan dengan metode canvasser dengan mengkombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure, sedangkan untuk yang bertempat tinggal tetap dicacah dengan cara de facto.
Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yang up to date (sesuai dengan perkembangan zaman), sehingga pemerintah dapat:

  1. mengetahui perkembangan jumlah penduduk,
  2. mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk,
  3. mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk,
  4. mengetahui komposisi penduduk (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan sebagainya),
  5. mengetahui arus migrasi,
  6. merencanakan pembagunan sarana dan prasarana sosial sesuai dengan kondisi kependudukan daerah.
Perbedaan Metode Sensus House Holder dan Canvasser Istilah Sensus dikenal sebagai usaha dan proses penghitungan jumlah penduduk atau ekonomi, yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan. Pada pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu metode house holder dan metode canvasser. Metode house holder dan metode canvasser memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan Metode Sensus House Holder dan Canvasser Pada Metode House holder, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian, sedangkan pada metode Canvasser pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewancarai penduduk atau responden secara langsung. Metode House holder hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduk relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka, sedangkan metode Canvasser dapat dilakukan pada daerah dengan tingkat pendidikan tinggi atau sedang, bahkan rendah. Adapun berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi sensus de facto dan sensus de jure. Perbedaan Metode Sensus House Holder dan Canvasser a. Sensus De Facto Pada metode ini pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu. b. Sensus De Jure Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal sementara waktu atau yang belum terdafatar sebagai penduduk setempat. Dengan menggunkan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan. Di Indonesia pada umumnya sensus penduduk dilakukan dengan metode canvasser dengan mengkombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure, sedangkan untuk yang bertempat tinggal tetap dicacah dengan cara de facto. Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yang up to date (sesuai dengan perkembangan zaman), sehingga pemerintah dapat: mengetahui perkembangan jumlah penduduk, mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk, mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk, mengetahui komposisi penduduk (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan sebagainya), mengetahui arus migrasi, merencanakan pembagunan sarana dan prasarana sosial sesuai dengan kondisi kependudukan daerah.

Sumber: http://ipsgampang.blogspot.co.id/2015/09/perbedaan-metode-sensus-house-holder.html

Jumat, 30 Maret 2018

Contoh sensus



Sensus Penduduk
RT 02/RW 04
Dusun sampang
No
Nama KK
Penduduk
TK
AK
Keterangan
TK
BTK
AK
BAK
Pekerja
Pengangguran
1
Paimin
4
0
2
2
2
0
2
Yanto
0
2
0
0
0
0
3
Maryoto
2
0
0
2
0
0
4
Kamto
3
0
1
2
1
0
5
Karto
3
0
1
2
1
0
6
Marmo
4
1
1
3
1
0
7
Sarwono
1
2
0
1
0
0
8
Paino
2
0
0
2
0
0
9
Sarimin
1
1
0
1
0
0
10
Marmono
2
0
2
0
2
0
11
Satimin
1
0
0
1
0
0
12
Mistam
2
0
1
1
1
0
13
Sriyanto
1
1
0
1
0
0
14
Paijo
2
0
1
1
1
0
15
Tugimin
2
0
2
0
2
0
16
Sugeng
0
2
0
0
0
0
17
Sutatno
1
0
1
0
0
1
18
Sarno
2
1
2
0
2
0
19
Mesman
1
0
0
1
0
0
20
Triyanto
1
0
0
1
0
0
21
Yono
0
2
0
0
0
0
22
siswono
0
1
0
0
0
0
23
Sarmo
6
0
2
4
2
0
24
Paijan
1
1
0
1
0
0
25
Taryono
0
1
0
0
0
0
26
Darmo
3
0
1
2
1
0
27
Sogimin
2
1
1
1
1
0
28
Sutino
0
1
0
0
0
0
29
Tarno
1
0
0
1
0
0