Selasa, 03 April 2018

Sensus de facto yang mendata penduduk secara

sensus penduduk dilaksanakan 10 tahun sekali yang bertujuan untuk mendapatkan data-data kependudukan secara menyeluruh menghitung semua data kependudukan warga negara. data kependudukan meliputi data jenis kelamin, umur, wilayah administratif, pekerjaan, pendidikan, agama, kewarganegaraan, ras,  kelahiran, kematian, dan migrasi. sensus pertama kali di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1930 oleh pemerintah Hindia-Belanda. Indonesia telah melaksanakan 6 kali sensus setelah kemerdekaan yaitu tahun 1961 , 1971, 1980, 1990, 2000, dan terakhir 2010.
Berdasarkan caranya, sensus dibedakan menjadi:

1. Sensus de jure, yaitu pencacahan jiwa yang dilakukan di tempat penduduk tersebut tinggal secara resmi. misalnya Muhidin adalah penduduk Marauke, tetapi saat dilakukan sensus Muhidin sedang berada di Jakarta. menurut sensus de jure, Muhidin dihitung sebagai penduduk Marauke. dengan kata lain sensus de jure merupakan sensus berdasarkan tempat tinggal tetap yang dibuktikan dengan surat-surat identitas resmi seperti KTP, KK, atau SIM.

Keuntungan sensus de jure:
  1. Data dapat diperoleh secara pasti 
  2. Tidak terpengaruh oleh penduduk migrasi
  3. Jumlah penduduk yang tercatat adalah penduduk yang betulbetul memiliki bukti kependudukan secara sah dalam sistem pemerintahan.
  4. Jumlah penduduk yang tercatat adalah penduduk yang betulbetul memiliki bukti kependudukan secara sah dalam sistem pemerintahan.
  5. Pelaksanaan sensus tidak harus bersamaan waktunya dan serempak karena hanya penduduk yang memiliki bukti kependudukan yang disensus.
  6. Kemungkinan terjadinya pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat dihindari.
Kelemahan sensus de jure:
  1. Penduduk yang tidak memiliki bukti tanda kependudukan (KTP) tidak akan tercatat sebagai penduduk meskipun orang tersebut lahir dan tinggal di tempat tersebut.
  2. Jumlah penduduk yang tercatat tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang sebenarnya apabila perpindahan penduduk yang terjadi belum tercatat.
  3. Data hasil sensus apabila digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik tidak akurat.

2. Sensus de facto
, yaitu pencacahan jiwa di tempat mereka ditemukan oleh petugas lapangan. Misalnya Muhidin adalah penduduk Marauke, tetapi saat dilakukan sensus Muhidin sedang berada di Jakarta. menurut sensus de facto, Muhidin dihitung sebagai penduduk Jakarta. dengan kata lain sensus de facto merupakan perhitungan penduduk berdasarkan kenyataan fisik/keberadaan (fakta) seseorang saat dilakukannya sensus.

Keuntungan sensus de facto:
  1. Jumlah penduduk yang tercatat adalah jumlah riil di suatu tempat.
  2. Dilakukan secara serempak di setiap daerah sehingga data cepat terkumpul dan lebih cepat diolah.
  3. Data yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik.
  4. Pelaksanaan sensus lebih mudah, sederahana, dan ringan.

Kelemahan sensus de facto:
  1. Kemungkinan pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat terjadi.
  2. Untuk negara kepulauan yang luas diperlukan petugas dan dana yang cukup besar karena harus dilakukan secara serempak.
  3. Bagi daerah yang mobilitas penduduknya sangat dinamis, seperti di laut, pesawat, kereta, atau kendaraan lainnya kemungkinan tidak tercatat.
  4. Data penduduk dapat dipengaruhi oleh arus wisatawa, pedagang keliling, mahasiswa luar kota, dsb.
Berdasarkan metode pengisiannya, sensus dibedakan menjadi:

1. Metode Canvasser, yaitu pelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan.

Keunggulan metode canvansser:
  1. Daftar pertanyaan sulit dapat terisi.
  2. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan sensus.
  3. Data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data. 


Kekurangannya metode canvansser:
  1. Waktu yang diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.
  2. Membutuhkan petugas sensus yang banyak
  3. Membutuhkan waktu yang lama
2. Metode Householder, yaitu pelaksanaan sensus di mana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk sendiri.

Kelebihan metode householder:
  1. Waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk.
  2. Daftar pertanyaan dapat dikirimkan atau dititipkan pada aparat desa. 
  3. Petugas sensus sedikit.
  4. Waktu pelaksanaan lebih singkat.
  5. Hasil data lebih baik daripada metode canvansser.


Kekurangan metode householder:
  1. Data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya. 
  2. Ada kemungkinan penduduk tidak mengisi poin pertanyaan yang sulit.
  3. Kemungkinan salah pengertian dalam menjawab pertanyaan.
  4. Kemugkinan data tidak terisi dengan sempurna.
  5. Hanya dapat dilaksanakan di negara maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar