Istilah Sensus
dikenal sebagai usaha dan proses penghitungan jumlah penduduk atau
ekonomi, yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu,
dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas
negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan. Pada
pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu metode house holder dan metode canvasser.
Metode house holder dan metode canvasser memiliki beberapa perbedaan.
- Pada Metode House holder, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian, sedangkan pada metode Canvasser pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewancarai penduduk atau responden secara langsung.
- Metode House holder hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduk relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka, sedangkan metode Canvasser dapat dilakukan pada daerah dengan tingkat pendidikan tinggi atau sedang, bahkan rendah.
Adapun berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi sensus de facto dan sensus de jure.
a. Sensus De Facto
Pada metode ini pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang
ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini
tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang
hanya tinggal sementara waktu.
b. Sensus De Jure
Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk
penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di
daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan
antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal
sementara waktu atau yang belum terdafatar sebagai penduduk setempat.
Dengan menggunkan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi
tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam
penghitungan.
Di Indonesia pada umumnya sensus penduduk dilakukan dengan metode
canvasser dengan mengkombinasikan antara sensus de facto dan sensus de
jure, sedangkan untuk yang bertempat tinggal tetap dicacah dengan cara
de facto.Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yang up to date (sesuai dengan perkembangan zaman), sehingga pemerintah dapat:
- mengetahui perkembangan jumlah penduduk,
- mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk,
- mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk,
- mengetahui komposisi penduduk (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan sebagainya),
- mengetahui arus migrasi,
- merencanakan pembagunan sarana dan prasarana sosial sesuai dengan kondisi kependudukan daerah.
Perbedaan Metode Sensus
House Holder dan Canvasser
Istilah Sensus dikenal sebagai usaha dan proses penghitungan jumlah
penduduk atau ekonomi, yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu
tertentu, dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam
suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan.
Pada pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu metode house holder dan metode canvasser.
Metode house holder dan metode canvasser memiliki beberapa perbedaan.
Perbedaan Metode Sensus House Holder dan Canvasser
Pada Metode House holder, pengisian daftar pertanyaan tentang data
kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga
penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali
beberapa waktu kemudian, sedangkan pada metode Canvasser pengisian
daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas
sensus dengan cara mendatangi dan mewancarai penduduk atau responden
secara langsung.
Metode House holder hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat
pendidikan penduduk relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan
menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka, sedangkan
metode Canvasser dapat dilakukan pada daerah dengan tingkat pendidikan
tinggi atau sedang, bahkan rendah.
Adapun berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat
dibedakan menjadi sensus de facto dan sensus de jure.
Perbedaan Metode Sensus House Holder dan Canvasser
a. Sensus De Facto
Pada metode ini pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang
ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini
tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang
hanya tinggal sementara waktu.
b. Sensus De Jure
Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk
penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di
daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan
antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal
sementara waktu atau yang belum terdafatar sebagai penduduk setempat.
Dengan menggunkan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi
tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam
penghitungan.
Di Indonesia pada umumnya sensus penduduk dilakukan dengan metode
canvasser dengan mengkombinasikan antara sensus de facto dan sensus de
jure, sedangkan untuk yang bertempat tinggal tetap dicacah dengan cara
de facto.
Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data
kependudukan yang up to date (sesuai dengan perkembangan zaman),
sehingga pemerintah dapat:
mengetahui perkembangan jumlah penduduk,
mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk,
mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk,
mengetahui komposisi penduduk (berdasarkan jenis kelamin, tingkat
pendidikan, umur, mata pencaharian, dan sebagainya),
mengetahui arus migrasi,
merencanakan pembagunan sarana dan prasarana sosial sesuai dengan
kondisi kependudukan daerah.
Sumber: http://ipsgampang.blogspot.co.id/2015/09/perbedaan-metode-sensus-house-holder.html
Sumber: http://ipsgampang.blogspot.co.id/2015/09/perbedaan-metode-sensus-house-holder.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar