Sabtu, 31 Maret 2018

Pengertian sensus menurut para ahli

I.         SENSUS
a.        Pengertian Sensus
          Sensus penduduk suatu proses keseluruhan dari pada pengumpulan, pengolahan, penilaian, penganalisaan dan penyajian data kependudukan yang menyangkut antara lain : ciri-ciri demografi, sosial ekonomi, dan lingkungan hidup. Kedudukan sensus penduduk menjadi amat penting terutama bagi negara-negara yang tidak atau belum tersedia sumber data lain seperti registrasi atau survei. Agar hasil sensus penduduk dapat diperbandingkan antara beberapa negara, maka dapat disepakati untuk melaksanakan melaksanakan sensus penduduk tiap 10 tahun sekali yaitu pada tahun-tahun yang berakhiran dengan angka nol.
          Prinsip yang digunakan dalam sensus pendudukan adalah menghitung jumlah orang atau penduduk suatu negara. Survei sudah sejak lama dilakukan, abad 16-17 M diadakan sensus oleh Romawi – Yunani yang bertujuan untuk merekrut pasukan atau tentara untuk ekspansi wilayah. Definisi sensus menurut PBB Tahun 1958 adalah Keseluruhan proses pengumpulan (collecting), menghimpun dan menyusun (compiling) dan menerbitkan (publishing) data demografi, ekonomi dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau suatu wilayah tertentu (Dasar Dasar Demografi-LDFE UI).
Berdasarkan definisi di atas, ada karakteristik sensus yang harus dipenuhi antara lain :
1.    Meliputi semua orang:
Semua orang atau penduduk yang tinggal dalam wilayah yang dicacah haruslah tercakup
2.    Dalam waktu tertentu:
Harus dilaksanakan pada saat yang telah ditentukan secara serentak
3.    Meliputi suatu wilayah tertentu:
Ruang lingkup sensus harus meliputi batas wilayah tertentu
Ketentuan sensus yang lain:
1.    Unit cacah: perorangan, bukan keluarga atau rumah tangga
2.    Dilaksanakan secara periodic
3.    Dinyatakan selesai bila hasilnya telah dipublikasikan
4.    Keterangan yang dikumpulkan: kondisi demografi, ekonomi dan sosial, sedangkan perinciannya bergantung:
·      Kebutuhan dan kepentingan negara
·      Keadaan keuangan negara
·      Kemampuan teknis pelaksanaan
·      Kesepakatan internasional, untuk perbandingan antar negara
b.            Metode penghitungan:
1.      De facto ®tempat dimana seseorang berada saat pencacahan
2.      De jure ®tempat tinggal tetap saat pencacahan
3.      Kombinasi de facto dan de jure
c.             Data yang dikumpulkan saat sensus (sesuai kebutuhan setiap negara), adalah :
1.      Karakteristik sosial ekonomi demografi :
Ø  Jenis kelamin
Ø  Umur/tanggal lahir
Ø  Tempat Lahir
Ø  Tempat tinggal sekarang
Ø  Agama
Ø  Hubungan dengan KK
Ø  Status perkawinan
Ø  Pekerjaan
Ø  Tingkat Pendidikan
Ø  Suku bangsa
Ø  Kewarganegaraan atau kebangsaan, dll 
2.      Kelahiran dan Kematian :
Ø  Anak lahir hidup
Ø  Anak masih hidup
Ø  Bayi lahir (sampai 12 bulan sebelum hari sensus)
Ø  Bayi mati (sampai 12 bulan sebelum hari sensus), dll
d.            Langkah yang harus dilakukan sebelum mengadakan sensus sebagai berikut
1.      Tentukan sisten pencacahan yang akan digunakan, de facto atau de jure atau keduanya
2.      Harus menentukan tanggal sensus dan waktu uji cobanya.
3.      Menentukan tipe dan isi kuesioner
4.      Menguji semua form dan prosedur termasuk yang untuk uji coba
5.      Mempersiapkan peta dan daftar semua rumah tangga yang ada
6.      Menentukan dan melatih petugas lapangan
7.      Merencanakan dan mengembangkan program (software) untuk processing data
8.      Menginformasikan kepada masyarakat tentang akan dilaksanakannya sensus dan memberi motifasi agar mereka ikut berpartisipasi
e.         Sensus yang pernah dilaksanakan di Indonesia:
1.      Sebelum keerdekaan: tahun 1930 oleh pemerintahan Hindia Belanda
2.      Sesudah kemerdekaan: tahun 1960, 1971 (keduanya dibiayai PBB), tahun 1980, 1990 dan 2000 oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
f.          Perbedaan sensus dan survei:
1.      Cakupan penduduknya:
Ø  Sensus: seluruh penduduk
Ø  Survei: sebagian penduduk (sampel)
2.      Fleksibilitasnya (waktu pelaksanaan):
Ø  Sensus: periodik (biasanya 10 tahun sekali
Ø  Survei: bisa kapan saja (biasanya 5 tahun sekali, bergantung ada tidaknya dana)
3.      Materi:
Ø  Sensus: tetap dari tahun ke tahun
Ø  Survei: bisa berganti topik sesuai kebutuhan dan lebih mendalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar