a.
Pengertian
Sensus
Sensus penduduk suatu proses
keseluruhan dari pada pengumpulan, pengolahan, penilaian, penganalisaan dan
penyajian data kependudukan yang menyangkut antara lain : ciri-ciri demografi,
sosial ekonomi, dan lingkungan hidup. Kedudukan sensus penduduk menjadi amat
penting terutama bagi negara-negara yang tidak atau belum tersedia sumber data
lain seperti registrasi atau survei. Agar hasil sensus penduduk dapat
diperbandingkan antara beberapa negara, maka dapat disepakati untuk
melaksanakan melaksanakan sensus penduduk tiap 10 tahun sekali yaitu pada
tahun-tahun yang berakhiran dengan angka nol.
Prinsip yang digunakan dalam sensus
pendudukan adalah menghitung jumlah orang atau penduduk suatu negara. Survei
sudah sejak lama dilakukan, abad 16-17 M diadakan sensus oleh Romawi – Yunani
yang bertujuan untuk merekrut pasukan atau tentara untuk ekspansi wilayah.
Definisi sensus menurut PBB Tahun 1958 adalah Keseluruhan proses pengumpulan
(collecting), menghimpun dan menyusun (compiling) dan menerbitkan (publishing)
data demografi, ekonomi dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu
tertentu di suatu negara atau suatu wilayah tertentu (Dasar Dasar
Demografi-LDFE UI).
Berdasarkan definisi di atas, ada
karakteristik sensus yang harus dipenuhi antara lain :
1.
Meliputi semua orang:
Semua orang atau penduduk yang
tinggal dalam wilayah yang dicacah haruslah tercakup
2. Dalam
waktu tertentu:
Harus dilaksanakan pada saat yang
telah ditentukan secara serentak
3. Meliputi
suatu wilayah tertentu:
Ruang lingkup sensus harus meliputi
batas wilayah tertentu
Ketentuan sensus yang lain:
1. Unit
cacah: perorangan, bukan keluarga atau rumah tangga
2. Dilaksanakan
secara periodic
3. Dinyatakan
selesai bila hasilnya telah dipublikasikan
4. Keterangan
yang dikumpulkan: kondisi demografi, ekonomi dan sosial, sedangkan perinciannya
bergantung:
· Kebutuhan
dan kepentingan negara
· Keadaan
keuangan negara
· Kemampuan
teknis pelaksanaan
· Kesepakatan
internasional, untuk perbandingan antar negara
b.
Metode
penghitungan:
1.
De facto ®tempat dimana seseorang
berada saat pencacahan
2.
De jure ®tempat tinggal tetap
saat pencacahan
3.
Kombinasi de facto dan de jure
c.
Data
yang dikumpulkan saat sensus (sesuai kebutuhan setiap negara), adalah :
1. Karakteristik
sosial ekonomi demografi :
Ø Jenis
kelamin
Ø Umur/tanggal
lahir
Ø Tempat
Lahir
Ø Tempat
tinggal sekarang
Ø Agama
Ø Hubungan
dengan KK
Ø Status
perkawinan
Ø Pekerjaan
Ø Tingkat
Pendidikan
Ø Suku
bangsa
Ø Kewarganegaraan
atau kebangsaan, dll
2. Kelahiran
dan Kematian :
Ø Anak
lahir hidup
Ø Anak
masih hidup
Ø Bayi
lahir (sampai 12 bulan sebelum hari sensus)
Ø Bayi
mati (sampai 12 bulan sebelum hari sensus), dll
d.
Langkah
yang harus dilakukan sebelum mengadakan sensus sebagai berikut
1. Tentukan
sisten pencacahan yang akan digunakan, de facto atau de jure atau keduanya
2. Harus
menentukan tanggal sensus dan waktu uji cobanya.
3. Menentukan
tipe dan isi kuesioner
4. Menguji
semua form dan prosedur termasuk yang untuk uji coba
5. Mempersiapkan
peta dan daftar semua rumah tangga yang ada
6. Menentukan
dan melatih petugas lapangan
7. Merencanakan
dan mengembangkan program (software) untuk processing data
8.
Menginformasikan kepada masyarakat
tentang akan dilaksanakannya sensus dan memberi motifasi agar mereka ikut
berpartisipasi
e.
Sensus
yang pernah dilaksanakan di Indonesia:
1. Sebelum
keerdekaan: tahun 1930 oleh pemerintahan Hindia Belanda
2.
Sesudah kemerdekaan: tahun 1960, 1971
(keduanya dibiayai PBB), tahun 1980, 1990 dan 2000 oleh Badan Pusat Statistik
(BPS)
f.
Perbedaan
sensus dan survei:
1. Cakupan
penduduknya:
Ø Sensus:
seluruh penduduk
Ø Survei:
sebagian penduduk (sampel)
2. Fleksibilitasnya
(waktu pelaksanaan):
Ø Sensus:
periodik (biasanya 10 tahun sekali
Ø Survei:
bisa kapan saja (biasanya 5 tahun sekali, bergantung ada tidaknya dana)
3. Materi:
Ø Sensus:
tetap dari tahun ke tahun
Ø Survei:
bisa berganti topik sesuai kebutuhan dan lebih mendalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar