1.SENSUS DE JURE
KEUNGGULAN:
1. Jumlah
penduduk yang tercatat adalah penduduk yang betulbetul memiliki bukti
kependudukan secara sah dalam sistem pemerintahan.
2.
Pelaksanaan sensus tidak harus bersamaan waktunya dan serempak karena hanya
penduduk yang memiliki bukti kependudukan yang disensus.
3.
Kemungkinan terjadinya pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama
dapat dihindari.
KELEMAHAN:
1.
Penduduk yang tidak memiliki bukti tanda kependudukan (KTP) tidak akan tercatat
sebagai penduduk meskipun orang tersebut lahir dan tinggal di tempat tersebut.
2. Jumlah
penduduk yang tercatat tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.
3. Data hasil
sensus apabila digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan
layanan publik tidak akurat.
2.SENSUS DE FACTO
KEUNGGULAN:
1. Jumlah
penduduk yang tercatat adalah jumlah riil di suatu tempat.
2. Dilakukan
secara serempak di setiap daerah sehingga data cepat terkumpul dan lebih cepat
diolah.
3. Data
yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan
dengan layanan publik.
KELEMAHAN
1.
Kemungkinan pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat
terjadi.
2. Untuk
negara kepulauan yang luas diperlukan petugas dan dana yang cukup besar karena
harus dilakukan secara serempak.
3. Bagi
daerah yang mobilitas penduduknya sangat dinamis, seperti di laut, pesawat,
kereta, atau kendaraan lainnya kemung kinan tidak tercatat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar