Sabtu, 31 Maret 2018

Pengertian registrasi penduduk

1)Registrasi penduduk merupakan pencatatan yang terus menerus mengenai  kejadian  vital  yang  dialami  penduduk  berupa  kelahiran, kematian,  dan  perpindahan.
2)Registrasi penduduk merupakan kumpulan berbagai keterangan dari kejadian penting yang dialami oleh manusia, seperti data perkawinan, perceraian, perpindahan penduduk, dan kejadian-kejadian penting lainnya yang tertulis.
3)Registrasi penduduk ialah pencatatan tentang identitas atau ciri-ciri,  status,  dan  kondisi  penduduk  yang  dilaksanakan  secara  terus-menerus  oleh  pemerintah  mulai  tingkat  terendah  yaitu  desa  atau kelurahan. Dari data hasil registrasi akan didapat laporan monografi desa tentang kependudukan secara kontinu yang berisi data tentang kelahiran  penduduk,  kematian,  perkawinan,  perceraian,  dan perpindahan  penduduk.
JENIS-JENIS SENSUS
Berdasarkan metode pengisiannya, sensus dibedakan menjadi:
a.           Metode  Canvasser,  yaitu  pelaksanaan  sensus  di  mana  petugas mendatangi  tempat  tinggal  penduduk  dan  mengisi  daftar pertanyaan.  Keunggulan  metode  ini,  data  yang  diperoleh  lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data.  Sedangkan  kekurangannya  adalah  waktu  yang  diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.
b.           Metode Householder, yaitu pelaksanaan sensus di mana pengisian daftar  pertanyaan  dilakukan  oleh  penduduk  sendiri.  Kelebihan cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan dapat  dikirimkan  atau  dititipkan  pada  aparat  desa.  Sedangkan kekurangannya  adalah  data  yang  diperoleh  kurang  terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sensus penduduk dibedakan menjadi dua macam berdasarkan pada  status  tempat  tinggal  penduduk  yaitu  sebagai  berikut.
1)       Sensus  de  facto  ialah  penghitungan  penduduk  atau  pencacahan jiwa  yang  dikenakan  pada  setiap  orang  yang  pada  waktu diadakan pencacahan berada di dalam negara atau daerah yang bersangkutan.
2)       Sensus  de  yure  ialah  penghitungan  penduduk  atau  pencacahan jiwa yang hanya dikenakan kepada penduduk yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal di negara bersangkutan atau di daerah  itu  atau  berdasarkan  pada  tempat  tinggal  yang  tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar