1)Registrasi penduduk merupakan pencatatan yang terus menerus mengenai kejadian vital yang dialami penduduk berupa kelahiran, kematian, dan perpindahan.
2)Registrasi
penduduk merupakan kumpulan berbagai keterangan dari kejadian penting
yang dialami oleh manusia, seperti data perkawinan, perceraian,
perpindahan penduduk, dan kejadian-kejadian penting lainnya yang
tertulis.
3)Registrasi penduduk ialah pencatatan tentang identitas atau ciri-ciri, status, dan kondisi penduduk yang dilaksanakan secara terus-menerus oleh pemerintah mulai tingkat terendah yaitu desa atau
kelurahan. Dari data hasil registrasi akan didapat laporan monografi
desa tentang kependudukan secara kontinu yang berisi data tentang
kelahiran penduduk, kematian, perkawinan, perceraian, dan perpindahan penduduk.
JENIS-JENIS SENSUS
Berdasarkan metode pengisiannya, sensus dibedakan menjadi:
a. Metode Canvasser, yaitu pelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan. Keunggulan metode ini, data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data. Sedangkan kekurangannya adalah waktu yang diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.
b. Metode Householder, yaitu pelaksanaan sensus di mana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk sendiri. Kelebihan
cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak
harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan dapat dikirimkan atau dititipkan pada aparat desa. Sedangkan kekurangannya adalah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sensus penduduk dibedakan menjadi dua macam berdasarkan pada status tempat tinggal penduduk yaitu sebagai berikut.
1) Sensus de facto ialah penghitungan penduduk atau pencacahan jiwa yang dikenakan pada setiap orang yang pada waktu diadakan pencacahan berada di dalam negara atau daerah yang bersangkutan.
2) Sensus de yure ialah penghitungan penduduk atau pencacahan
jiwa yang hanya dikenakan kepada penduduk yang benar-benar berdiam
atau bertempat tinggal di negara bersangkutan atau di daerah itu atau berdasarkan pada tempat tinggal yang tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar