Di Indonesia, sensus penduduk diambil pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, dan 2000. Dua sensus diambil oleh pemerintah Hindia Belanda, pada tahun 1920 dan 1930.
Badan Pusat Statistik telah melaksanakan sensus penduduk pada tahun 2010 dan hasilnya diumumkan pada 17 Agustus 2010.
Pengertian sensus
secara singkat dapat diartikan perhitungan resmi dari penduduk suatu
negara, bersama-sama dengan pengumpulan statistiknya dan yang menangani
adalah Biro Pusat Statistik di Jakarta, sedangkan yang menyangkut
masalah kependudukan ditangani oleh Lembaga Demografi.
Menurut pelaksanaannya ada 2 macam sensus, yaitu sensus
de jure
dan sensus
de facto
.
- Sensus de jure, yaitu pencacahan yang hanya dikenakan kepada setiap orang, yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal di daerah negara yang bersangkutan.
- Sensus de facto, yaitu pencacahan yang dikenakan kepada setiap orang, yang pada waktu diadakan sensus berada di dalam negara yang bersangkutan.
Manfaat diadakannya sensus penduduk menurut Wardiyatmoko dan Bintarto sebagai berikut.
- Mengetahui jumlah penduduk seluruhnya.
- Mengetahui golongan penduduk menurut jenis kelamin, umur, dan banyaknya kesempatan kerja.
- Mengetahui keadaan pertumbuhan penduduk.
- Mengetahui susunan penduduk menurut mata pencaharian agar diketahui struktur perekonomiannya.
- Mengetahui persebaran penduduk, daerah yang terlalu padat, dan daerah yang masih jarang penduduknya.
- Mengetahui keadaan penduduk suatu kota dan mengetahui akibat perpindahan.
- Merencanakan pembangunan bidang kependudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar