Jumat, 06 April 2018

Jenis sensus

Ruang lingkup sensus penduduk mencakup seluruh wilayah geografis suatu negara dan seluruh penduduknya, mencakup seluruh golongan umur penduduk baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang tidak memiliki tempat tinggal tetap seperti awak kapal, suku terasing, tunawisma, kecuali anggota korps diplomatik dan keluarganya.
Di dalam pelaksanaannya, sensus bisa dilakukan dengan dua cara, yakni sebagai berikut.
  • Sensus de jure, yakni suatu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang benar-benar tercatat bertempat tinggal di suatu wilayah, umumnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Sensus de facto, yakni suatu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus.

Ciri-Ciri Sensus Penduduk

  • Dibuat dan diselenggarakan oleh pemerintah
  • Dilakukan terhadap penduduk disuatu wilayah yang batas-batasnya ditentukan secara pasti
  • Merupakan suatu pencatatan universal dan menyeluruh terhadap semua penduduk suatu negara
  • Merupakan suatu pencatatan data setiap penduduk disuatu wilayah
  • Dilakukan secara teratur dalam kurun waktu tertentu, umumnya tiap 10 tahun sekali

Tujuan Sensus Penduduk :

  • Untuk menyediakan sebuah data dasar kependudukan dan perubahan sampai dengan wilayah administrasi yang terkecil (desa/kelurahan)
  • Untuk menyediakan sebuah data kependudukan yang lebih rinci dan mendalam untuk perkiraan parameter kependudukan melalui survai kependudukan
  • Bertujuan untuk menyediakan data potensi desa diseluruh Indonesia
  • Bertujuan untuk menyusun kerangka induk yang akan digunakan sebagai dasar

Metode Sensus Penduduk

  • Metode house bolder, yaitu suatu pelaksanaan sensus dengan cara memberikan daftar kepada setiap rumah tangga yang disensus untuk menjawab pertanyaan yang ada pada daftar tersebut.
  • Metode canvasser, yaitu suatu pelaksanaan sensus dimana petugas mengisi daftar pencecahan sesuai jawaban dari penduduk.

Macam-Macam Sensus Penduduk

  • Sensus de facto, yakni perhitungan jumlah penduduk atau pencacahan yang dikenakan pada setiap orang pada waktu sensus yang diadakan didalam wilayah sensus.
  • Sensus de jure, yakni pencacahan jumlah penduduk yang hanya dikenakan oada penduduk yang benar-benar mendiami wilayah sensus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar