Istilah de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal.
Berdasarkan sifatnya, de facto terbagi dua yaitu:
- sementara
- tetap
ensus de jure berasal dari bahasa latin klasik, yaitu de iure yang merupakan sebuah ungkapan berdasarkan atau menurut hukum. Sensus de jure merupakan sensus yang dikenakan kepada mereka yang benar-benar berdiam atau berdomisili di suatu daerah sensus. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Sensus de jure serta kelebihan dan kelemahannya.
Definisi Sensus de jure
Pada metode De Jure, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. Dengan menggunakan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.Secara umum pengertian Sensus de jure adalah pelaksanaan penghitungan penduduk yang kepada seluruh orang yang betul-betul tercatat berdomisili di suatu daerah, seringnya menurut Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan sifatnya, sensus de jure dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
- De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar