Senin, 02 April 2018

Pengertian sensus de jure

De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya". Istilah ini biasa digunakan sebagai kebalikan dari de jure (yang berarti "menurut hukum") ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, atau hal-hal teknis (seperti misalnya standar), yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan. Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.
Istilah de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal.
Berdasarkan sifatnya, de facto terbagi dua yaitu:
  1. sementara
De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
  1. tetap
De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menumbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.

ensus de jure berasal dari bahasa latin klasik, yaitu de iure yang merupakan sebuah ungkapan berdasarkan atau menurut hukum. Sensus de jure merupakan sensus yang dikenakan kepada mereka yang benar-benar berdiam atau berdomisili di suatu daerah sensus. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Sensus de jure serta kelebihan dan kelemahannya.

Definisi Sensus de jure

Pada metode De Jure, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. Dengan menggunakan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.

Secara umum pengertian Sensus de jure adalah pelaksanaan penghitungan penduduk yang kepada seluruh orang yang betul-betul tercatat berdomisili di suatu daerah, seringnya menurut Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan sifatnya, sensus de jure dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
  1. De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
  2. De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar