Minggu, 08 April 2018

Pendataan penduduk adalah

Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan, tetapi bertujuan untuk menetap.Untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi kependudukansuatu wilayah atau negara, diperlukan data yang akurat mengenai aspek-aspek kuantitas dan kualitas penduduk. Tingkat akurasi data yang diperoleh sangat memengaruhi ketelitian hasil analisis dan prediksi kondisi kependudukan. Untuk negara Indonesia, lembaga yang bertugas mengumpul kan, mengolah, dan mempublikasikan data kependudukan adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Badan Pusat Statistik Indonesia memiliki beberapa sumber data kependudukan, yaitu hasil sensus, survei, dan registrasi penduduk.


1. Sensus

Sensus atau cacah jiwa adalah proses pencatatan, perhitungan, dan publikasi data demografis yang dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal menetap di suatu wilayah atau negara tertentu secara bersamaan. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sampai dengan 2006 negara Indonesia telah melak sanakan enam kali sensus penduduk, yaitu tahun 1920 (oleh pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, dan terakhir tahun 2000.
Tujuan utama dilaksanakan sensus penduduk antara lain untuk mengetahui jumlah dan perkembangan penduduk dalam periode waktu tertentu, mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk di berbagai wilayah, serta mengetahui kondisi demografis lainnya, seperti tingkat kelahiran, kematian, komposisi, dan migrasi. Di dalam pelaksanaannya, sensus dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.

a. Sensus de jure, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang benar-benar tercatat bertempat tinggal di suatu wilayah, umumnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Sensus de facto, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar