1. Sensus
Sensus atau cacah jiwa adalah proses pencatatan, perhitungan, dan
publikasi data demografis yang dilakukan terhadap semua penduduk yang
tinggal menetap di suatu wilayah atau negara tertentu secara bersamaan.
Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sampai dengan 2006 negara
Indonesia telah melak sanakan enam kali sensus penduduk, yaitu tahun
1920 (oleh pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, dan terakhir
tahun 2000.
Tujuan utama dilaksanakan sensus penduduk antara lain untuk mengetahui
jumlah dan perkembangan penduduk dalam periode waktu tertentu,
mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk di berbagai wilayah, serta
mengetahui kondisi demografis lainnya, seperti tingkat kelahiran,
kematian, komposisi, dan migrasi. Di dalam pelaksanaannya, sensus dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
a. Sensus de jure, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang benar-benar tercatat bertempat tinggal di suatu wilayah, umumnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Sensus de facto, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar