Rabu, 04 April 2018

Sebut dan jelaskan macam-macam sensus penduduk


1. Sensus Penduduk dengan Metode Householder

Pada metode Householder, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian. Metode semacam ini hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduknya relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka.

2 . Sensus Penduduk dengan Metode Canvaser

Pada metode Canvaser, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung. Petugas sensus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai daftar dan penduduk yang didatangi menjawab secara lisan sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya.

Berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi sensus de facto dan sensus de jure. Berikut ini perbedaan sensus penduduk antara metode sensus de facto dan metode sensus de jure.

1. Sensus De Facto

Pada metode De Facto, pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang
menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.

2 . Sensus De Jure

Pada metode De Jure, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. Dengan menggunakan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.

Di Indonesia, pada umumnya sensus penduduk dilakukan dengan metode canvaser dengan mengombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure. Bagi mereka yang bertempat tinggal tetap dipakai cara de jure, sedangkan untuk yang tidak bertempat tinggal tetap dicacah dengan cara de facto.

Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yang up to date (sesuai perkembangan zaman). Tujuan dilakukan sensus penduduk adalah untuk:
  1. Mengetahui perkembangan jumlah penduduk.
  2. Mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk.
  3. Mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk.
  4. Mengetahui komposisi penduduk (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan sebagainya).
  5. Mengetahui arus migrasi.
  6. merencanakan pembangunan sarana dan prasarana sosial sesuai dengan kondisi kependudukan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar