Sistem registrasi penduduk adalah merupakan suatu sistem registrasi yang
dilaksanakan oleh pemerintah setempat yang meliputi pencatatan
kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan tempat tinggal
atau perubahan pekerjaan.
Tujuan registrasi penduduk yaitu sebagai suatu catatan resmi dari peristiwa tertentu dan sebagai sumber yang berharga bagi penyusunan yang langsung dapat digunakan dalam proses perencanaan kemasyarakatan.
Di Indonesia, sistem registrasi penduduk tidak dilakukan oleh satu departemen saja, akan tetapi dilakukan oleh beberapa departemen, yaitu misalnya:
- Data tentang kelahiran dicatat oleh Departemen Dalam Negeri
- Data tentang kematian dicatat oleh Departemen Kesehatan
- Data tentang migrasi penduduk dicatat oleh Departemen Kehakiman
Data-data yang diperoleh dari masing-masing departemen tersebut
selanjutnya kemudian dicatat dan dihimpun oleh Badan Pusat Statistik
(BPS) dan diterbitkan dalam seri registrasi penduduk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar