Sensus
atau cacah jiwa adalah proses pencatatan, perhitungan, dan publikasi
data demografis yang dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal
menetap di suatu wilayah atau negara tertentu secara bersamaan. Sensus
dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sampai dengan 2006 negara Indonesia
telah melak sanakan enam kali sensus penduduk, yaitu tahun 1920 (oleh
pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, dan terakhir tahun 2000.
Sensus
penduduk juga bisa diartikan sebagai proses keseluruhan dari mulai
pengumpulan, pengolahan, penilaian, penganalisisan, dan penyajian data
kependudukan yang menyangkut ciri-ciri demografi, sosial ekonomi, dan
lingkungan hidup dari penduduk. Sensus penduduk terlah dimulai pada
zaman Babilonia (400 SM), Cina (3000 SM), dan Mesir (2500 SM). Pada abad
ke-16 dan 17 beberapa sensus penduduk dilaksanakan di Italia, Sisilia,
Spanyol. Pada masa itu tujuan sensus penduduk untuk kepentingan
militer, perpajakan, dan perluasan wilayah kerajaan.
Sensus
penduduk yang modern telah dilaksanakan di Quebec, Kanada pada tahun
1666, Swedia pada tahun 1749, dan Amerika Serikat mengadakan sensus
penduduk yang pertama kali pada tahun 1790, sedangkan di Inggris tahun
1801. Pelaksanaan sensus penduduk di Inggris berpengaruh pula pada
sensus penduduk di daerah jajahannya, misalnya di Indonesia, Raffles
dimasa pemerintahannya yang singkat mengadakan sensus penduduk di Jawa
tahun 1815.
Ruang
lingkup sensus penduduk mencakup seluruh wilayah geografis suatu
negara dan seluruh pendudukna, mencakup seluruh golongan umur penduduk
baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang tidak mempunyai tempat
tinggal tetap seperti awak kapal, suku terasing, tunawisma, kecuali
anggota korps diplomatik dan keluarganya.
Di dalam pelaksanaannya, sensus dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
- Sensus de jure, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang benar-benar tercatat bertempat tinggal di suatu wilayah, umumnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Sensus de facto, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus.
Berdasarkan metode pengisiannya, sensus dibedakan menjadi:
- Metode CanvasserPelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan. Keunggulan metode ini, data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data. Sedangkan kekurangannya adalah waktu yang diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.
- Metode HouseholderPelaksanaan sensus di mana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk sendiri. Kelebihan cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan dapat dikirimkan atau dititipkan pada aparat desa. Sedangkan kekurangannya adalah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Data
sensus yang dikumpulkan meliputi karakteristik demografi,
ketenagakerjaan, dan sosial budaya. Karakteristik demografi yang
dikumpulkan adalah mengenai kelahiran, kematian, dan migrasi, serta
riwayat kelahiran dan kematian anak dari wanita pernah kawin. Data yang
dihimpun pada bidang ketenagakerjaan mencakup lapangan usaha, jenis
pekerjaan, dan status pekerjaan. Sedangkan data sosial budaya mencakup
tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, dan kegiatan penduduk lanjut
usia (lansia). Data-data dari sensus tersebut digunakan untuk
perencanaan pembangunan di berbagai bidang. Hal tersebut sangat berperan
penting untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan, baik di
bidang kependudukan, sosial budaya, dan ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar