Sensus
penduduk adalah pencatatan seluruh penduduk secara serentak Untuk
mengetahui jumlah penduduk, persebaran penduduk dan karakteristik
penduduk. Sensus penduduk dilaksanakan oleh BPS ( badan pusat statistik )
setiap 10 tahun sekali.
Sensus memiliki 3 dimensi yaitu :
1. Pencatatan menyeluruh terhadap semua orang.
2. Dilaksanakan pada jangka waktu tertentu.
3. Mencakup waktu wilayah tertentu.
Macam-macam sensus penduduk ada 2 yaitu :
1. Sensus De jure, adalah pencatatan yang dilakukan terhadap penduduk yang bertempat tinggal di daerah tertentu.
2. Sensus De fecto, adalah pencatatan yang dilakukan terhadap penduduk yang tinggal di daerah tertentu.
Metode sensus penduduk ada 2 yaitu :
1. Canvesser, dengan cara petugas mencatat identitas dan mengisi daftar
pertanyaan sesuai dengan jawaban yang di peroleh dari penduduk. Metode
ini lebih sesuai di gunakan oleh negara berkembang seperti indonesia
karena kebanyakan peduduk negara berkembang sering di rumah sehingga
mempunyai waktu untuk menerima petugas sensus sebagai tamu dan tidak
semua penduduknya bisa membaca atau menulis jadi metode ini lebih sesuai
karena hanya menjawab pertanyaan dari petugas sensus.
2. House holder, dengan cara petugas sensus memberikan daftarr isian
kepada tiap tiap kepala keluarga untuk di isi data kependudukannya.
Metode ini sesuai untuk negara maju karena jika menggunakan
metode Canvesser dianggap menganggu karena penduduk negara maju selalu
sibuk dengan pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar