Rabu, 04 April 2018

Manfaat sensus

Sensus penduduk sejatinya merupakan agenda nasional yang sangat penting. Sensus penduduk menghasilkan produk yang jelas berupa data penduduk dengan berbagai aspeknya. Manfaat apakah dan siapa yang mendapat manfaat dari kegiatan sensus  ini?
Menurut historisnya, sesuai catatan IB Mantra (almarhum, pakar kependudukan UGM) sensus penduduk kuno telah dilaksanakan di Babilonia tahun 4000 SM  dan Cina tahun 3000 SM. Memasuki abad 16 dan 17 sensus penduduk dilaksanakan di Italia, Sisilia dan Spanyol. Sensus penduduk modern mulai dilaksanakan di Quebec tahun 1666, Swedia tahun 1749,  Amerika Serikat tahun 1790 dan di Inggris tahun 1801. Sensus dilaksanakan pada masa itu lebih ditujukan untuk kepentingan militer, ekspansi kerajaan atau koloni-koloninya dan kepentingan pajak. Sejak beberapa dekade PBB menetapkan sensus penduduk dilaksanakan pada tahun yang berakhir dengan angka nol.

Di Indonesia, telah dilaksanakan sensus beberapa kali, pada masa pra kemerdekaan, yakni tahun 1920 dan tahun 1930. Pasca kemerdekaan sensus dilaksanakan tahun 1961, tahun 1971. Setelah itu sesuai ketentuan PBB sensus harus dilaksanakan tahun yang berakhir dengan angka nol, sehingga sensus penduduk berikutnya diselenggarakan tahun 1980 dan 1990. Sensus penduduk setelah era reformasi, adalah sensus penduduk tahun 2000 dan tahun ini, yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dari tanggal 1 - 31 Mei 2010. Informasi terkhir dari Kepala BPS NTT, ada enam kabupaten dimajukan pelaksanaannya karena terkait dengan pemilihan kepala daerah.


Mengapa penting?

Data kependudukan memiliki manfaat sangat penting bagi pemerintah dan lembaga lain yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan kependudukan/masyarakat. Mustahil pembangunan dapat terlaksana dengan baik jika tidak memiliki data penduduk yang sahih dan akurat.

Pemerintah, sangat membutuhkan data penduduk yang akurat untuk mengetahui jumlah penduduk, kepadatan, sebaran penduduk termasuk berbagai komposisinya. Penduduk pada hakekatnya adalah sumberdaya manusia (SdM) yang menjadi obyek sekaligus subyek pembangunan. Membangun SdM berarti membangun kualitas manusia melalui pembangunan bidang ekonomi, pendidikan kesehatan.

United Nation Development Program (UNDP) mempergunakan tiga indikator tersebut untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu negara yang dilaporkan setiap tahun dalam bentuk Human Development Report (HDR) yang berisi laporan berupa data tentang  pembangunan manusia  yang dikenal sebagai Human Development Index (HDI). Di Indonesia telah diterapkan model itu untuk mengetahui capaian pembangunan manusia di seluruh propinsi.

Jadi data penduduk memiliki peranan strategis dalam pembangunan. Data penduduk diolah, dianalisis, dan diinterpretasi untuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pemanfaatan hasil pembangunan.

Isu-isu penting yang aktual di tanah air yang sangat membutuhkan data penduduk, misalnya, adalah pembangunan pendidikan, seperti penuntasan wajib belajar sembilan tahun, penuntasan buta aksara, tingkat partisipasi pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi,  program keluarga berencana, penyusunan neraca kependudukan dan lingkungan, penyusunan indeks pembangunan Manusia (IPM), Kebijakan pemerintah melalui program bantuan langsung tunai (BLT), pembangian sembako untuk keluarga miskin (Gakin), bantuan untuk bencana alam, program transmigrasi, termasuk kegiatan pemilhinan umum, pemilihan presiden dan legislatif dan pemilihan kepala daerah atau pemilu kada untuk memilih gubernur, bupati dan walikota, dan masih banyak lagi kepentingan program pembangunan yang memerlukan data kependudukan.

Sebagai warga negara kita merasakan langsung atau tidak langsung manfaat data penduduk. Manfaat langsung data penduduk adalah bahwa kita wajib memiliki kartu keluarga, di dalamnya berisi informasi tentang data jumlah anggota dan berbagai identitasnya. Dari data yang tercatat dalam kartu keluarga sangat bermanfaat bagi lurah memberi pelayanan kepada warganya.

Bagi warga yang tidak tercatat, lurah punya dasar untuk tidak memberikan layanan, karena bisa tidak dianggap penduduk di kelurahan yang bersangkutan. Pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan berbagai surat keterangan dari kelurahan. Jika tidak memiliki ini, seorang warga dianggap penduduk liar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar